PROFIL TENAGA PENDIDIK

Pemakalah: Anisatul Lutfiana, Diah Adila Mutmainnah.

Moderator: Nailatul Iffah

Notulen: Nafisa Dzatin Nuha

KESIMPULAN: Profesionalisme, etika profesi, dan perlindungan hukum merupakan tiga aspek penting yang harus dimiliki guru dalam menjalankan tugasnya sebagai pendidik. Guru tidak hanya bertugas mengajar, tetapi juga membentuk karakter peserta didik dengan sikap yang adil, bertanggung jawab, dan sesuai kode etik serta hukum yang berlaku. Berbagai pelanggaran dalam pendidikan menunjukkan pentingnya pemahaman etika, hukum perlindungan anak, dan penerapan disiplin yang mendidik. Oleh karena itu, penguatan profesionalisme, etika, dan literasi hukum sangat diperlukan untuk menciptakan guru yang berintegritas serta lingkungan pendidikan yang aman, bermartabat, dan berkualitas.

PERTANYAAN:

1. Sejauh mana undang undang perlindungan guru sudah diterapkan atau hanya aturan tertulis? Jawaban: UU Perlindungan Guru itu bukan sekadar aturan tertulis, tetapi penerapannya di lapangan masih mengalami benturan keras dengan realitas sosial, seperti tekanan media sosial dan dominasi UU Perlindungan Anak. Aturan ini baru bisa benar-benar hidup dan melindungi kita jika ada sinergi yang kuat antara ketegasan pihak sekolah, pemahaman hukum dari aparat kepolisian di tingkat bawah, serta edukasi yang jujur kepada orang tua murid.

2. Jika ada kasus guru menghukum siswa, mengapa UU Perlindungan Anak, sering kali lebih kuat digunakan, daripada UU Perlindungan Guru? Jawaban: Hal ini terjadi, karena UU Perlindungan Anak (UU No. 35 Tahun 2014), memiliki pasal-pasal pidana yang sangat kaku, dan sanksinya jelas, berupa kurungan penjara, bagi siapa saja yang melakukan kekerasan pada anak. Sementara itu, UU Guru dan Dosen, sifatnya lebih ke arah perlindungan profesi, dan administratif. Di dalam ruang sidang, pasal pidana khusus, memang cenderung lebih mudah dijatuhkan, oleh penegak hukum. Oleh karena itu, solusinya adalah, guru harus benar-benar menghindari kontak fisik, agar tidak ada celah bagi pelapor, untuk menggunakan UU Perlindungan Anak tersebut.

3. Bagaimana kita tahu, bahwa hukuman yang kita berikan sebagai guru, sudah melanggar hukum atau masih dalam batas kewajaran? Jawaban: Batasan kewajaran itu, dapat kita lihat dari dua hal, yaitu tujuan dan cara. Secara tujuan, hukuman harus bersifat edukatif, artinya, berorientasi untuk memperbaiki perilaku siswa, bukan karena emosi guru. Secara cara, hukuman tidak boleh menyentuh fisik yang menyakiti, seperti memukul, atau merendahkan martabat, seperti memaki. Selama hukuman itu berupa tugas akademis, atau sanksi sosial yang mendidik, dan diatur dalam SOP sekolah, maka hal tersebut, masih berada dalam batas kewajaran hukum.

EVALUASI PEMBELAJARAN PAI

Pemakalah: Naylah Rahmah

Moderator: Nailatul Iffah

Notulen: Nafisa Dzatin Nuha

KESIMPULAN: Asesmen Nasional merupakan sistem evaluasi pendidikan yang bertujuan meningkatkan mutu pembelajaran melalui pengukuran kompetensi dasar, pembentukan karakter, dan kualitas lingkungan belajar. Instrumen utama dalam Asesmen Nasional yaitu AKM, Survei Karakter, dan Survei Lingkungan Belajar saling berkaitan dalam menciptakan pendidikan yang tidak hanya berfokus pada aspek akademik, tetapi juga pengembangan sikap, kemampuan berpikir kritis, dan suasana belajar yang kondusif. Dalam pembelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI), kebijakan ini menuntut guru untuk menerapkan strategi pembelajaran yang lebih kontekstual, partisipatif, dan berpusat pada peserta didik agar nilai-nilai Islam tidak hanya dipahami secara teori, tetapi juga diterapkan dalam kehidupan sehari-hari sehingga mampu membentuk peserta didik yang cerdas, berkarakter, dan berakhlak mulia.

PERTANYAAN:

1. Apakah Asesmen Nasional sudah benar-benar mampu meningkatkan kualitas pendidikan di semua sekolah di Indonesia?Jawaban: Belum sepenuhnya, karena masih ada sekolah yang memiliki keterbatasan fasilitas seperti komputer, internet, dan sarana pembelajaran lainnya. Selain itu, kesiapan guru dan peserta didik di setiap daerah juga berbeda-beda sehingga pelaksanaan Asesmen Nasional belum berjalan maksimal secara merata.

2. Mengapa Asesmen Nasional lebih menekankan literasi, numerasi, dan HOTS dibanding hafalan materi? Jawaban: Karena kemampuan literasi, numerasi, dan HOTS dianggap lebih penting dalam kehidupan nyata. Peserta didik tidak hanya dituntut menghafal materi, tetapi juga mampu memahami informasi, berpikir kritis, menganalisis masalah, dan menemukan solusi.

3. Bagaimana peran guru PAI dalam mendukung keberhasilan Asesmen Nasional? Jawaban: Guru PAI berperan dalam membentuk karakter peserta didik, melatih kemampuan berpikir kritis melalui pembelajaran yang kontekstual, serta menciptakan lingkungan belajar yang religius dan nyaman. Guru juga perlu menggunakan metode pembelajaran yang aktif dan tidak hanya berfokus pada hafalan materi agama.

Leave a Reply