Kelas: A Kelompok (1)
Pemakalah: M. Khilmi Jazaul Aufar Moderator: Robi’ah Ivadatun Nisa Notulen: Nailatul Iffah
Berdasarkan materi yang telah dipaparkan, dapat disimpulkan bahwa kompetensi profesional guru merupakan pilar utama dalam mewujudkan pendidikan berkualitas, khususnya dalam mata pelajaran Pendidikan Agama Islam. Kompetensi profesional guru tidak terbatas pada penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007, melainkan mencakup empat kompetensi utama secara terintegrasi: pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Dalam konteks guru PAI, kompetensi ini menuntut kemampuan mengintegrasikan nilai-nilai keislaman dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan konteks sosial kontemporer, sehingga proses pembelajaran menjadi lebih relevan, inovatif, dan mampu membentuk peserta didik yang beriman, bertakwa, serta berakhlak mulia. Pengembangan bahan ajar sesuai perkembangan ilmu menjadi keharusan bagi guru profesional agar materi pembelajaran tetap aktual, kontekstual, dan berorientasi pada peserta didik. Secara keseluruhan, profesionalisme guru PAI yang mencakup penguasaan kompetensi secara holistik, pembaruan bahan ajar, dan pengembangan diri berkelanjutan merupakan kunci utama dalam meningkatkan mutu pendidikan agama Islam, mendukung pencapaian tujuan pendidikan nasional, serta membentuk generasi yang unggul dalam iman, ilmu, dan akhlak.