KELOMPOK A

PROFESIONALISME GURU MENURUT UU NO. 14 TAHUN 2005

Pemakalah : INDINA ULIL FASYA

Moderator : ADHISWAR AZIZI

Notulen : Ghaitsha Zahira Shofa

Kesimpulan materi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, guru merupakan tenaga profesional yang memiliki empat kompetensi utama, yaitu pedagogik, kepribadian, profesional, dan sosial, yang bertujuan untuk menjamin kualitas pendidikan yang relevan dengan perkembangan zaman. Undang-undang ini tidak hanya menegaskan kewajiban guru dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi pembelajaran serta menjunjung tinggi kode etik, tetapi juga memberikan hak atas kesejahteraan, perlindungan hukum, dan pengembangan diri berkelanjutan guna meningkatkan motivasi dan mutu pengajaran. Di era transformasi digital, guru dituntut untuk kreatif dan adaptif terhadap teknologi dan kecerdasan buatan tanpa meninggalkan nilai-nilai humanis pendidikan. Meskipun demikian, masih terdapat tantangan seperti disparitas kualitas pendidikan antara daerah perkotaan dan pedesaan serta pemerataan distribusi guru yang berkualitas. Oleh karena itu, terwujudnya profesionalisme guru dan peningkatan mutu pendidikan nasional memerlukan komitmen bersama antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga pendidikan agar tujuan undang-undang ini dapat terlaksana secara optimal dan berkelanjutan.

Tanya jawab/Diskusi :-Bagaimana guru dapat tetap profesional dan humanis di tengah perkembangan teknologi digital dan AI? Jadi Di era transformasi digital, guru juga dituntut untuk adaptif terhadap teknologi dan AI tanpa meninggalkan nilai-nilai humanis dalam pendidikan. Oleh karena itu, diperlukan pelatihan berkelanjutan, dukungan pemerintah, serta kolaborasi semua pihak agar tujuan peningkatan mutu pendidikan nasional dapat tercapai secara merata dan berkelanjutan.Tujuan Diskusi:Mendorong pemikiran kritis tentang kesiapan guru menghadapi era digital sekaligus mempertahankan esensi pendidikan yang berorientasi pada pembentukan karakter.

Leave a Reply