Nama Anggota kelompok:

1. FATIMATUZ ZAHRO (06040124159)

2. Alfi Rahmah Ramadhani Ahmad (06040124148)

3. Aulia Ramadhani (06040124151)

4. Anisa Ramadhani (06040124149)

5. ⁠Dias Aisha Az Zahra (06040124155)

6. Eki Purwo Maharani (06040124157)

7. ⁠ Rayhan putra kamandhani (06040123136)

8. Yusrin Lutfi Afifah (06020124101)

Masalah Pembelajaran:

  1. Pembelajaran fiqih muamalah masih didominasi metode ceramah dan penggunaan buku teks, sehingga kurang mengaitkan materi dengan praktik transaksi digital yang sering dilakukan Gen Z.
  2. Peserta didik kurang memahami penerapan prinsip muamalah secara tepat karena minimnya media visual atau simulasi yang menampilkan contoh transaksi online, dompet digital, maupun sistem pembayaran modern.
  3. Materi fiqih muamalah dianggap sulit dan kurang menarik oleh sebagian siswa karena penyajiannya belum kontekstual dengan realitas ekonomi digital yang mereka hadapi setiap hari.
  4. Keterbatasan waktu pembelajaran menyebabkan kurangnya kesempatan praktik langsung, seperti analisis kasus transaksi daring, etika jual beli online, atau penggunaan layanan keuangan digital sesuai prinsip syariah.

Tujuan Pembelajaran:

  1. Peserta didik mampu memahami konsep dasar jual beli dalam Islam beserta rukun, syarat, dan prinsip kehalalannya.
  2. Peserta didik dapat mengidentifikasi bentuk-bentuk transaksi jual beli modern, seperti jual beli online, penggunaan dompet digital, dan sistem pembayaran non-tunai, berdasarkan perspektif fiqih muamalah.
  3. Peserta didik mampu membedakan antara praktik jual beli yang diperbolehkan dan yang dilarang, seperti riba, gharar, penipuan, serta ketidakjelasan akad dalam transaksi digital.
  4. Peserta didik terbiasa menerapkan nilai kejujuran, keadilan, dan tanggung jawab dalam kegiatan jual beli sehari-hari.
  5. Peserta didik mampu mempraktikkan simulasi transaksi jual beli yang sesuai dengan prinsip syariah dalam kehidupan nyata maupun lingkungan digital.

Karya individu:

  1. Afifah – Quizizz : Penggunaan Quizizz menjadi solusi untuk mengatasi pembelajaran yang masih monoton dan berpusat pada ceramah. Melalui kuis interaktif berbasis permainan, siswa dapat memahami konsep jual beli, rukun, syarat, serta larangan dalam muamalah dengan cara yang menyenangkan. Media ini juga membantu meningkatkan motivasi belajar dan pemahaman konsep secara cepat melalui umpan balik langsung.
  2. Alfi – Google Form : Google Form digunakan sebagai sarana evaluasi dan refleksi pembelajaran yang praktis serta mudah diakses. Dengan soal berbasis studi kasus transaksi jual beli online, siswa dapat melatih kemampuan berpikir kritis dalam menentukan halal–haram suatu transaksi. Hal ini membantu menjembatani kesenjangan antara teori fiqih dan praktik kehidupan sehari-hari.
  3. Anisa – Wordwall : Wordwall menghadirkan latihan interaktif seperti mencocokkan konsep, permainan kata, dan kuis visual terkait fiqih muamalah. Media ini membuat materi yang sebelumnya dianggap sulit dan membosankan menjadi lebih menarik serta mudah dipahami, khususnya bagi karakter belajar Gen Z yang menyukai aktivitas digital dan visual.
  4. Fatimatuz – Komik : Komik edukatif menampilkan cerita keseharian tentang praktik jual beli yang sesuai maupun yang menyimpang dari prinsip syariah. Penyajian berbentuk alur cerita bergambar membantu siswa memahami nilai kejujuran, keadilan, dan tanggung jawab dalam muamalah secara kontekstual dan mudah diingat.
  5. Auliya – Mind Mapping : Mind mapping membantu merangkum konsep penting fiqih jual beli seperti rukun, syarat, jenis akad, serta larangan dalam bentuk peta konsep visual. Media ini memudahkan siswa memahami hubungan antar konsep secara sistematis sehingga materi yang kompleks menjadi lebih sederhana dan terstruktur.
  6. Aisha – Video Animasi : Video animasi memberikan contoh konkret praktik transaksi jual beli, baik secara langsung maupun digital. Visualisasi ini mengatasi keterbatasan praktik di kelas serta membantu siswa memahami penerapan fiqih muamalah dalam situasi nyata, seperti jual beli online, penggunaan e-wallet, dan etika transaksi.
  7. Eki – Chatbot : Chatbot berfungsi sebagai media pembelajaran interaktif yang dapat menjawab pertanyaan siswa seputar fiqih muamalah kapan saja. Inovasi ini mendukung pembelajaran mandiri, memperdalam pemahaman kasus jual beli modern, serta menyesuaikan dengan kebiasaan Gen Z yang dekat dengan teknologi percakapan digital.
  8. Reyhan – Poster Digital : Poster digital menyajikan ringkasan prinsip-prinsip jual beli yang halal, larangan riba, gharar, dan penipuan dalam tampilan visual yang menarik. Media ini efektif sebagai pengingat nilai muamalah dalam kehidupan sehari-hari serta dapat disebarkan melalui media sosial yang akrab dengan Gen Z.

Leave a Reply